Kolaborasi dalam Pelayan Publik

Oleh Daud Amarato  |  Profil
 

Arus perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan globalisasi di era 4.0 menuju 5.0, pada satu sisi sangat membantu mempercepat dan memperlancar segala sesuatu, termasuk mempercepat dan memperlancar pelayanan publik. Namun pada sisi lain, juga menimbulkan banyak masalah, terutama munculnya distrupsi di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) membuat ASN akan terus berhadapan dengan masalah dalam mengimplementasikan fungsinya sebagai pelayan publik. 


Selain itu, masalah masih adanya ego sektoral, fragmentasi, dan silo mentality di lingkungan birokrasi pemerintahan, akan semakin memperumit masalah pelayanan publik yang diberikan oleh ASN kepada masyarakat. Dimana kurangnya kerja sama antar lembaga dan berbagai pihak karena adanya ego sektoral, serta kurang harmonis hubungan antar-ASN dalam satu lembaga karena fragmentasi dan silo mentality, hal ini membuat makin kurang optimalnya pelayanan publik.


Menyikapi fenomena di atas, dibutuhkan sistem pengelolaan pemerintahan yang terintegrasi dan kerja sama yang baik dari semua pihak agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. 


Sehubungan dengan itu, salah satu model pelayanan publik yang dapat dilakukan adalah penerapan konsep Kolaborasi Kepemerintahan (Collaborative Governance) dan Whole of Government sebagaimana yang akan dipelajari pada materi ini. Hal ini penting untuk dipelajari oleh para peserta Pelatihan Dasar CPNS agar kelak dapat mengaktualisasikan Nilai Dasar (Core Value) Kolaboratif dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu. 


Kajian dalam materi ini meliputi:  

  1. Konsep Kolaborasi dan Kolaborasi Kepemerintahan (Collaborative Governance).

  2. Konsep, Penerapan dan Best Practices Whole of Government

  3. Praktik dan Aspek Normatif Kolaborasi Pemerintah. 


Kajian dari materi tersebut di atas, dapat disimak pada slide di bawah ini. 


Posting Komentar untuk "Kolaborasi dalam Pelayan Publik"